Jangan terlalu ribet mencari alasan mengenai hukum syariah seputar ibadah, akhlak, makanan, dan pakaian." Nabi Muhammad pernah bersabda: “Khamar itu diharamkan karena zatnya.”
Sementara itu, hukum-hukum syariah yang terkait dengan mu'amalat dan 'uqubat disusun berdasarkan alasan atau alasan tertentu, karena dalam kasus ini, hukum syariah didasarkan pada alasannya yang menjadi latar belakang hukum tersebut. Sekarang udah jadi kebiasaan, banyak orang nyari alasan untuk ngelanggar hukum-hukum cuma demi keuntungan, karena kebanyakan dipengaruhi sama pemikiran dan budaya Barat yang menjadikan manfaat sebagai motif utama dalam tindakan. ini bikin kontra sama prinsip kepemimpinan berpikir Islam yang ngutamain banget ruh sebagai dasar segala tindakan. Sementara menggabungkan materi dan ruh merupakan pengendali bagi seluruh perbuatan.
Hukum agama tentang ibadah, etika, makanan, dan pakaian tidak bisa dikaitkan dengan alasan apapun ('illat). Ya, aturan-aturan kaya gini gak ada alasan yang jelas. Peraturan seperti ini dibuat berdasarkan apa yang sudah diperitahkan tanpa mempertimbangkan alasan di baliknya, contohnya seperti shalat, puasa, haji, zakat, cara melakukan shalat, jumlah rakaat shalat, tata cara haji, persyaratan zakat, dan hal serupa lainnya, diterapkan secara langsung sesuai dengan ketentuannya, dan diterima dengan ikhlas tanpa memikirkan alasan di baliknya.
Sampai tidak mencari alasannya ('illat-nya). Jadi, larangan makan bangkai, daging babi, dan semacamnya itu juga gak perlu dikulik banget alasan kenapa. Sampe bisa jadi bener-bener berbahaya kalo lagi nyari alasan buat hukum-hukum itu. Karena kalau kita cari alasan untuk hukum itu, kan kalau alasan itu nggak ada lagi, ya hukumnya juga ilang lah. Karena alasan itu selalu ngikutin efek dari aturan tersebut, baik ada alasan atau nggak.
Kalau alesan buat wudhu tuh jadi kayak cari kebersihan, shalat jadi kayak sedang berolahraga, puasa jadi kayak lagi menujukkan kesehatan dan lain sebagainya, hal ini mengakibatkan bahwa disaat tidak didapati 'illat-nya maka tidak akan didapati hukumnya. Jadi ya, gak segitunya juga sih masalahnya. Jadi, nyari-nyari alasan dalam kasus ini bisa bikin hukumnya jadi ancur dan susah diterapin. Ya udah, ngikutin aja aturan ibadah tanpa ribet cari alasan di baliknya. Mengenai tujuan dan konsekuensi perbuatan, ya Allah is the one who knows it all. Akal kita memang ga akan bisa nyampe paham sepenuhnya tentang Tuhan dan segala kebijaksanaannya. Ada pula yang dinyatakan dalam Al-Qur'an dan Hadits mengenai hikmah untuk beberapa hukum, sebagaimana firman Allah:
Sesungguhnya Shalat itu mencegah manusia dari perbuatan keji dan munkar (TQS. Al-Ankabut [29}: 45)
Supaya orang orang yang melakukan ibadah haji memperoleh berbagai manfaat dari mereka (TQS. Al-Hajj [22]: 28)
Apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhoan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan pahalanya. (TQS. Ar-Rum [30]: 39)
Reff:
comment 0 Comment
more_vert