Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 38 Tahun 2016 tentang Pengoperasian Pesawat Tenaga Produksi (PTP) memuat peraturan yang mengatur tentang pengoperasian mesin dan pesawat yang digunakan untuk produksi dalam lingkungan industri. Peraturan ini memiliki tujuan untuk memastikan keselamatan dan kesehatan pekerja yang terlibat dalam pengoperasian PTP.
Pengoperasian PTP harus memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk penyediaan alat pelindung diri dan prosedur darurat. Pengguna PTP harus melaksanakan pemeliharaan dan perawatan yang rutin serta menghindari penggunaan alat yang rusak atau cacat.
Peraturan ini juga mewajibkan pengguna PTP untuk melaporkan setiap kecelakaan kerja atau insiden yang terkait dengan pengoperasian PTP kepada pejabat yang berwenang. Selain itu, pengguna PTP juga harus menjaga lingkungan kerja agar bebas dari polusi, serta melindungi pekerja dari bahaya fisik, kimia dan biologi.
Selain itu, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 38 Tahun 2016 juga mengatur tentang sertifikasi dan pelatihan pengguna PTP. Sertifikasi diperlukan untuk memastikan bahwa pengguna PTP memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup dalam pengoperasian PTP. Pelatihan diadakan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang bahaya dan risiko pengoperasian PTP serta cara menghindarinya.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 38 Tahun 2016 ini sangat penting dalam memastikan keselamatan dan kesehatan kerja para pekerja di industri. Dalam lingkungan produksi, pengoperasian PTP dapat memicu bahaya fisik yang dapat mengancam keselamatan dan kesehatan pekerja. Oleh karena itu, aturan ini harus diikuti dengan seksama oleh pengguna PTP untuk memastikan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi pekerja industri.
pembinaan ahli K3 oleh PT. Padjadjaran
comment 0 Comment
more_vert