banner saya
MASIGNCLEAN101

Pesawat Tenaga dan Produksi (PTP) pada PJK3

 Pesawat Tenaga dan Produksi (PTP) pada PJK3

Prinsip K3
x

Perusahaan yang tidak menerapkan prinsip K3 akan cenderung merugi. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan isu penting yang penerapannya terus menerus dimonitor pemerintah. Perusahaan yang gagal menerapkan K3 dengan benar berisiko untuk kehilangan izin operasinya.

Tentang Perusahaan Jasa K3

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1995 menjelaskan definisi dari perusahaan pemberi jasa K3. Perusahaan yang masuk dalam kategori PJK3 merupakan badan yang membantu berbagai perusahaan untuk memenuhi persyaratan K3 yang dijelaskan di dalam undang-undang.

        Agar bisa menyediakan jasa semacam ini, sebuah badan usaha penyedia jasa K3 harus mendapatkan otorisasi dari pemerintah. Hal ini dilakukan untuk memantau kualitas layanan yang diberikan oleh badan usaha tersebut. Karyawannya pun sudah dilatih untuk memberikan pendampingan K3 yang tepat.

            Implikasinya adalah sebuah perusahaan tidak bisa asal memilih penyedia jasa K3. Manajemen perusahaan harus menunjuk badan yang terdaftar oleh pemerintah. Menggunakan layanan dari badan jasa yang tidak terdaftar memunculkan kemungkinan kualitas pemeriksaan dan pengujian yang tidak sesuai dengan standar.

Tentang Perusahaan Jasa K3 PT. PT. Japang Akses Riksa Indonesia

            PT. Japang Akses Riksa Indonesia adalah Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang sudah berdiri sejak tahun 2014, salah satu untuk membantu pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat K3 sesuai dengan peraturan perundangan yaitu terkait K3 Pesawat Tenaga dan Produksi (PTP).

          Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 38  Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pesawat Tenaga dan Produksi merupakan pesawat atau alat yang tetap atau berpindah-pindah yang dipakai atau dipasang untuk membangkitkan atau memindahkan daya atau tenaga, mengolah, membuat bahan, barang, produk teknis dan komponen alat produksi yang dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.

Cakupan Pesawat Tenaga dan Produksi (PTP)

        Sesuai pasal 4 pada PERMENAKER no. 38 th 2016 bahwa PTP meliputi a) Penggerak mula seperti motor bakar, turbin, kincing angin, motor penggerak lainnya, b) Mesin perkakas dan produksi seperti mesin konvensional, berbasis komputer kontrol (CNC), c) Transmisi tenaga mekanik seperti transmisi sabuk, transmisi rantai, dan transmisi roda gigi, d) Tanur (furnace) seperti  blash furnace, basic oxygen furnace, electric arc furnace, refractor furnace, tanur pemanas (reheating furnace), kiln, oven dan furnace lain yang sejenis. 

       Pemeriksaan dan Pengujian Pesawat Tenaga dan Produksi meliputi : a) Pemeriksaan dan Pengujian Baru, b) Pemeriksaan dan Pengujian Berkala, c) Pemeriksaan dan Pengujian Khusus, d) Pemeriksaan dan Pengujian Ulang.

Adapun beberapa tujuan dari Uji Riksa Pesawat Tenaga dan Produksi yaitu :

a. Melindungi K3 Tenaga Kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja dari potensi bahaya Pesawat Tenaga dan Produksi.

b. Memastikan Pesawat Tenaga dan Produksi yang aman dan memberikan keselamatam dalam pengoperasian.

c. Menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat untuk meningkatkan produktivitas.

d. Untuk mendapatkan sertifikat atau izin pemakaian atau re-sertifikasi (berkala)

        PT. Japang Akses Riksa Indonesia telah disahkan melalui surat keputusan sebagai salah satu PJK3 yang dapat membantu perusahaan dalam pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Banyak perusahaan telah mempercayakan kami sebagai partner terpercaya yang senantiasa membantu untuk pemenuhan syarat K3.


Share This :
Anwar

Keberhasilan Dakwah melalui Evaluasi Berkelanjutan Part - 1

Mereka yang berdakwah pasti beranggapan bahwa pemahamannya terhadap syariah itu benar, meski bisa saja salah. Demikian pula, Anda harus bera...